Yippi yeeeay, akhirnya aku menulis hal-hal tentang Jerman lagi, setelah hutangku bercerita tentang kisah perjalananku ke Jerman terlunasi.
Bagi kalian yang ingin tahu kisahku sebelum ke Jerman, silakan simak ceritanya mulai dari part 1
Ada sebuah pertanyaan dari pembaca blog tentang pajak di Jerman. Wow, pertanyaan yang amazing. Pasalnya, tak ada negara di dunia yang mempunyai sistem perpajakan serumit dan sedisiplin pemerintah Jerman. Kali ini, aku akan mengurai satu dari keruwetan pajak-pajak di Jerman.
Orang yang bekerja wajib hukumnya membayar pajak. Pajak itu digunakan untuk pembangunan negara. Sangat mengagumkan menyadari bahwa semua pekerja di Jerman begitu tertib dan sadar akan pentingnya membayar pajak. Bahkan potongan pajak yang begitu besar tak membuat mereka protes masal atau pun mogok kerja. Temanku pernah cerita bahwa gajinya perbulan 3000 euro dan setelah melalui berbagai macam potongan (yang akan aku jelaskan nanti), dia hanya mendapatkan 1900 euro saja. Lalu, aku bertanya apa dia nggak keberatan dipotong biaya sebegitu besar. Dia dengan santainya menjawab, “Kenapa harus keberatan? Itukan kewajibanku sebagai warga negara? Dengan membayar pajak, aku juga membantu pengangguran, orang miskin, dan orang cacat bukan hanya di Jerman, tapi di seluruh penjuru dunia”. Mungkin maksud dia, karena Jerman adalah penyumbang PBB terbesar ketiga di dunia, dan aktif membantu negara-negara miskin dan berkembang, jadi pembayaran pajak dari masing-masing pekerja, sebagian juga tersalurkan ke sana.
Apapun yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Jerman amat sangat teliti dan mendetail pengurusannya. Ada 6 tingkatan kelas (lohnsteuerklasse baca: lonstoierklasse) yang membedakan berapa nominal yang wajib dibayar oleh wajib pajak.
Potongan yang dikenakan kepada para pekerja bukan potongan pajak saja, tergantung kebijakan di tiap-tiap daerah (negara bagian) para wajib pajak juga harus membayar bantuan solidaritas (misalnya untuk pembangunan wilayah di Jerman Timur, korban bencana, pengungsi, dsb), Pajak gereja (kalau pekerja penganut agama tertentu (protestan atau katholik) dan bersedia menyumbangkan sebagian dari hasil kerjanya kepada gereja), potongan untuk tunjangan hari tua, asuransi kesehatan, uang pengangguran, dan uang jaminan untuk perawatan.
Karena aku kurang canggih dalam hal perpajakan dan matematika, aku nggak akan menghitung berapa prosentase pajak yang wajib dibayar oleh para pekerja, tapi aku tunjukkan saja contoh berdasarkan stratanya ya:
1. Pajak Pekerja Bujang (Kelas Satu)
Kelas 1 adalah kelas pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bujang atau cerai. Tak memiliki tanggungan anak.
Contohnya: Seseorang single yang bekerja di Hamburg. Penghasilan kotornya perbulan 3000 euro (45 juta rupiah). Dia bukan penganut agama yang bersedia membayar pajak gereja, maka rincian yang harus dibayarnya adalah sebagai berikut:
Gaji kotor : 3000 euro (45 juta rupiah)
Potongan untuk solidaritas : 23, 71 euro ( 355.650 rupiah)
Potongan untuk jaminan hari tua : 280,50 euro ( 4.207.500 rupiah)
Potongan untuk asuransi kesehatan: 252 euro ( 3.780.000 rupiah)
Potongan untuk uang pengangguran: 45 euro ( 675.000 rupiah)
Potongan untuk perawatan : 45.75 euro (686.250 rupiah)
PAJAK PENGHASILAN : 431,16 euro ( 6.467.400 rupiah)
GAJI BERSIH : 1921,88 euro ( sekitar 28,8 juta)
2. Pajak Untuk Single Parents (Kelas 2)
Orang tua tunggal yang punya hak asuh terhadap anak-anaknya tergolong pekerja dengan tipe kelas wajib pajak nomor 2.
Masih dengan contoh yang sama: Seorang ayah single yang punya 1 orang anak, bekerja di Hamburg. Penghasilan kotornya perbulan 3000 euro (45 juta rupiah). Dia bukan penganut agama yang bersedia membayar pajak gereja, maka rincian yang harus dibayarnya adalah sebagai berikut:
Gaji kotor : 3000 euro (45 juta rupiah)
Potongan untuk solidaritas :-
Potongan untuk jaminan hari tua : 280,50 euro ( 4.207.500 rupiah)
Potongan untuk asuransi kesehatan : 252 euro ( 3.780.000 rupiah)
Potongan untuk uang pengangguran : 45 euro ( 675.000 rupiah)
Potongan untuk perawatan : 38,5 euro (577.500 rupiah)
PAJAK PENGHASILAN : 385,00 ( 5.775.000 rupiah)
GAJI BERSIH : 1999,25 euro ( sekitar 30 juta)
3. Pajak Orang Menikah Yang pasangannya tidak bekerja (Kelas 3)
Orang yang menikah, tapi pasangannya tidak bekerja, atau bekerja, tapi mendapatkan gaji lebih rendah darinya, tergolong pekerja dengan tipe wajib pajak kelas 3.
Contoh: Tono menikah dengan Tini. Tini bekerja dengan penghasilan 450 euro (5 juta perbulan). Gaji Tini termasuk gaji yang tidak kena pajak karena penghasilannya dibawah 650 euro perbulan. Tono bekerja sebagai konsultan dengan penghasilan kotor 3000 euro (45 juta rupiah) perbulan. Mereka tinggal di Hamburg. Mereka bukan penganut agama yang bersedia membayar pajak gereja, maka rincian yang harus dibayarnya adalah sebagai berikut:
Gaji kotor : 3000 euro (45 juta rupiah)
Potongan untuk solidaritas : 5,63 euro (84,450 rupiah)
Potongan untuk jaminan hari tua : 280,50 euro ( 4.207.500 rupiah)
Potongan untuk asuransi kesehatan: 252 euro ( 3.780.000 rupiah)
Potongan untuk uang pengangguran: 45 euro ( 675.000 rupiah)
Potongan untuk perawatan : 38,5 euro (577.500 rupiah)
PAJAK PENGHASILAN : 190,16 ( 2.852.400 rupiah)
GAJI BERSIH : 2180.96 euro ( sekitar 32,7 juta)
Orang yang menikah, mempunyai keuntungan yakni potongan pajaknya berkurang. Sehingga gaji bersih yang mereka terima lebih banyak. Namun, sebenarnya di Jerman, pasangan yang tidak menikah pun juga berkesempatan mendapat potongan pajak lebih kecil apabila mereka berdua mendaftarkan diri di kantor keuangan dan perpajakan setempat dan menyatakan bahwa mereka berdua sepakat memiliki satu nomor pajak, satu rekening, intinya mereka berbagi keuangan bersama.
Baca juga: Berpacaran dan Menikah dengan Orang Jerman
4. Pajak Orang Menikah Yang Pasangannya Bekerja (Kelas 4)
Orang yang menikah, pasangannya bekerja dan berpenghasilan relatif sebanding (sama), tergolong pekerja dengan tipe wajib pajak kelas 4. Mereka berdua akan dikenakan potongan pajak yang sama dengan tipe kelas 1, karena penghasilan keduanya cukup besar. Apabila mereka punya anak, mereka akan medapat Kinderfreibetrag atau Kindergeld (tunjangan anak) sebagai kompromisasi atas pembayaran pajak mereka.
Baca juga: Tunjangan orang tua dan anak di Jerman
5. Pajak orang Menikah, yang penghasilan pasangannya lebih besar (kebalikan dari kelas 3)
Klasifikasi pajak kelas 5 merupakan kebalikan serta kombinasi dengan kelas 3. Kalau kelas 3, penghasilan pasangan lebih kecil, potongan pajaknya lebih kecil, kalau kelas lima, penghasilan pasangan lebih besar, potongan pajaknya juga besar. Potongan pajak untuk orang ini terbilang cukup besar. Mengapa pasangan yang lebih kecil penghasilannya dipotong pajak lebih besar? . Karena dengan begitu, gaji bersih yang diterima pasangan ini akan lebih banyak. Masih bingung? Saya juga 😀 …. Daripada bingung, mending kita percaya saja dengan kebijakan pemerintah Jerman dan lanjut ke tingkatan pajak terakhir.
6. Pajak orang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan
Bayangkan, pemerintah Jerman sampai segitunya memikirkan perpajakan. Ya iyalah, kesejahteraan penduduk juga bisa dirasakan merata karena sumbangsih pajak. Orang yang bekerja di dua tempat sekaligus, akan dikenakan pajak kelas 6, yakni pajak dengan potongan tertinggi. Pajak ini diambil dari gaji yang terbanyak.
Misalnya: Tono bekerja di BMW dengan gaji 3000 euro perbulan, lalu, nyambi kerja di NOKIA yang bisa dilakukan di rumah dengan gaji 1000 perbulan. Maka pajak yang akan dikenakan kepada Tono adalah sebagai berikut:
Dari bekerja di BMW:
Gaji kotor : 3000 euro (45 juta rupiah)
Potongan untuk solidaritas : 43,24 euro (648.600 rupiah) > lebih besar dari kelas 1
Potongan untuk jaminan hari tua : 280,50 euro ( 4.207.500 rupiah)
Potongan untuk asuransi kesehatan: 252 euro ( 3.780.000 rupiah)
Potongan untuk uang pengangguran: 45 euro ( 675.000 rupiah)
Potongan untuk perawatan : 45.75 euro (686.250 rupiah)
PAJAK PENGHASILAN : 786,25 euro ( 11.793.750 rupiah) jauh lebih besar
GAJI BERSIH : 1547,26 euro ( sekitar 23,2 juta)
Bandingkan, gaji yang diterima Tono kalau dia bujang kerja di satu perusahaan dan kerja di 2 perusahaan sekaligus. Mengapa demikian? pemerintah Jerman mempertimbangkan tenaga kerja yang lain yang mungkin membutuhkan pekerjaan. Orang yang bekerja di beberapa perusahaan sekaligus diasumsikan mengambil kesempatan kerja orang lain. Bukannya dilarang, tapi pajak yang dibayar juga nggak main-main besarnya. Di BMW, Tono harus mendapatkan potongan pajak yang cukup besar (kelas 6), dan di Nokia, gajinya tetap dipotong pajak dengan potongan kelas 1. Hal ini berbeda, kalau di NOKIA, tono hanya mendapat upah 450 euro (basis atau mini job) perbulan, maka di BMW, Tono hanya mendapat potongan normal (kelas 1).
Aduh, penjelasan mengenai pajak di Jerman memang rumit tiada habisnya. Konsultan pajak dan claim pajak juga selalu jadi topik menarik untuk dibicarakan. Kebijakan yang bisa dibilang strict ini juga untuk kemaslahatan bersama. Karena pajak dikelola pemerintah untuk kesejahteraan bersama.
Pemerintah sangat melindungi anak-anak dan pekerja karena mereka adalah aset pembangunan negara. Makanya kalau orang punya anak, berbagai tunjangan diberikan, kalau pekerja kecelakaan, seluruh biaya pemulihan rumah sakit akan ditanggung seumur hidup, kalau mereka diberhentikan dari perusahaan dan jadi pengangguran, akan diberi uang pengangguran. Dari mana uang itu? Ya dari pajak yang mereka bayar sendiri saat mereka bekerja.
Potongan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak ini juga sangat transparan, wajib pajak juga bahkan mengecek sendiri potongan-potongan yang harus mereka bayar lewat internet.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya seputar tunjangan ibu dan anak, agar kalian tahu berapa tunjangan pemerintah Jerman untuk anak-anak.
Jangan lupa like facebook fanspage Denkspa untuk mengetahui info harian seputar Jerman, terutama Hamburg (tempat aku tinggal sekarang). Klik di sini untuk like facebook fanpage Denkspa. Vielen Dank (terima kasih banyak)
Viele Grüße
Viele Grüße
Halo orang-orang Indonesia, silakan dibaca penjelasan di atas ! Bayar pajak dikecil-kecilin, gitu minta fasilitas oke dari pemerintah. Bayar pake apa? Daun? Makanya jadi orang jangan protes mulu. Masa iya pemerintah buat program memiskinkan masyarakatnya sendiri.
Iya nih, aku juga pernah diceritain temenku yang tinggal di sana tentang macem-macem pajak begini. Awalnya sih ngakak bingung sampe ada pajak buat yang lajang dan potongan ini-itu. Tapi lama-lama dipikir masuk akal lah. makanya benua sebelah maju yah, warganya pada taat pajak.
Kayaknya di Negara seperti Spanyol juga pajaknya tinggi banget. *Dengar dari para pemain bola sih 😀
Lagi-lagi wawasan baru dari blog ini. Spesifik banget ya tingkatan pajaknya. Warganya juga nggak keberatan walaupun potongan pajak bisa hampir setengah gaji. Patut dicontoh itu.
Lengkip banget Mbak. salut ya mereka begitu disiplin dg pajak yg ribet. Tapi memang balik lagi ke mereka sih ya, orang miskin jelas berkurang banyak.. jadi oke2 aja bayar pajaknya tanpa demo segala. Tiap mampir selalu ada ilmu dan cerita bari di sini, tengkyu ya 🙂
Iya ribet bin mbulet memang di negara maju tentang perpajakn
Iya loh, rupanya budaya nggak taat pajak itu menyeluruh di Indonesia ya hehhe…semoga segera berubah
Iya, di kebanyakan negara Eropa
Iya,,,
makasih ya sudah berkunjung
Sama-sama mbak 🙂
mungkin tingkat korupsi di jerman kecil ya, jadi masyarakatnya dgn sukarela mau dipotong gajinya utk kepentingan masyarakat lain yg miskin
Ini berarti sama sama sadar. Yang bayar pajak sadar diri dan yang mengolah juga sadar Kalo duit tersebut titipan dan digunakan untuk kepentingan bersama.
[…] Setelah menikah dan ganti nama, bawa heiratsurkunde dan paspor kalian bersama pasangan dan laporkan bahwa kalian sudah resmi menikah di Jerman. Customer service nya akan mengubah status kita dari single menjadi menikah, yang secara otomatis akan mengubah NPWP kita dari kelas 1 menjadi kelas 3, 4 atau 5. Baca juga: 6 tingkatan pajak penghasilan di Jerman […]
tulisannya sangat menambah informasi, terima kasih. tetapi ada yang saya ingin tanyakan misalnya jika seorang WNI yang belajar di Jerman kemudian menikah dengan pasangan yang tinggal di Indonesia (LDR). Apakah mempengaruhi pembayaran pajak juga atau bagaimana? terima kasih.
Tidak. Jika WNI tsb tinggal di Jerman lebih dari 182 hari, dia akan menjadi wajib pajak Jerman.