Jika seseorang berencana menetap atau tinggal lebih dari 3 bulan di Jerman, Anmelden atau lapor diri kepada dinas kependudukan setempat (yang istilahnya bermacam-macam: Landratsamt, Bürgeramt, Kundenzentrum, Einwohnermeldeamt, Bezirkamt, dsb) adalah wajib hukumnya dan harus dilakukan sesegera mungkin. Jika tidak lapor diri sampai 5 minggu, bisa kena denda puluhan euro.
Also, karena tema anmelden begitu penting dan krusial, ada baiknya kalian cermati beberapa hal berikut ini:
1. Saat tiba di Jerman sebagai au pair, biasanya host family sudah tahu di mana kalian harus lapor diri karena mereka juga lapor diri di sana. Tempat lapor diri berbeda dengan tempat memperpanjang Visa. Tempat memperpanjang Visa bernama Ausländerbehörde (ABH) atau kantor Imigrasi, sedangkan tempat lapor diri ini adalah semacam kantor kelurahan, kecamatan atau dinas kependudukan (jika salah mohon dikoreksi).
2. Lapor diri tidak harus dilakukan jika kalian hanya berkunjung sebagai turis dan hanya tinggal kurang dari 3 bulan di Jerman,
3. Jika kalian pindah kota atau pulang ke Indonesia, wajib juga hukumnya untuk abmelden (apa ya istilahnya? Lapor pulang?) atau ummelden (Lapor pindah).
BERIKUT PROSEDUR ANMELDEN:
1. Cari tahu dulu melalu mesin pencarian google: Bürgeramt/Einwohnermeldeamt/Landratsamt/Bezirkamt (kota atau desa tempat tinggal kalian). Lalu lihat di sana apakah kalian butuh Termin (appointment) atau tidak. Saat di München dulu, host family ku hanya telepon dan bisa langsung datang ke Landratsamt setempat hari itu juga, tapi saat di Hamburg, kita harus bikin termin. Dan, parahnya kadang termin tersebut tidak ada yang kosong sampai 3 bulan mendatang. Apa yang harus dilakukan?
Jika kalian tinggal di kota besar, memang menjadi hal yang lazim jika landratsamt penuh dan sulit mendapat termin. Kabar baiknya, kalian bisa anmelden di landratsamt yang lain selama itu masih di kota yang sama (misalnya aku tinggal di Hamburg kota bagian Horn, aku bisa anmelden di Kota Bagian Hamburg Mitte, jika di sana ada termin yang tersedia di waktu dekat). Kalau semua Landratsamt penuh, tak ada cara lain, minta tolong orang Jerman untuk telfon dan minta tolong mencarikan solusi.
Atau solusi yang ada: kepoin website landratsamt setiap hari pukul 14-15, kalau ada orang yang membatalkan janjinya, di jam tersebut, setiap hari sistem komputer keperintahan diperbaharui secara online, sehingga kalian bisa langsung lihat ada termin yang kosong dan langsung isi deh. Aku dulu juga begitu.
Kalau masih tak ada juga, terpaksa bikin termin bulan mendatang dan katakan bahwa termin tidak tersedia, penuh mulu.
2. Datang ke landratsamt, apa yang harus dipersiapkan:
- Paspor Asli
- Mietvertrag atau Kotrak Sewa apartemen. Jika kalian au pair, host family yang punya, mereka akan mengorganisirnya untuk kalian. Jika kalian FSJ atau Azubi, kalian akan mendapatkan mietvertrag ini dari Träger, kecuali kalau mengorganisir untuk menyewa apartemen sendiri (seperti aku dulu), kalian bisa minta suratnya kepada tuan tanah (vermieter). Di Mietvertrag ini tertera alamat dan deskripsi tempat tinggal kalian.
- Vermieterbescheinigung (surat keterangan dari tuan tanah atau Bapak Kos), jika kalian tinggal bersama orang lain yang sudah tinggal di apartemen itu sebelumnya, mereka yang akan mengorganisirnya. Jika kalian tinggal bersama host family, tak perlu lagi mengorganisir ini.
- Anmeldeformular, formulir yang harus diisi. Kalian bisa mendapatkannya saat datang ke Landratsamt dan mengisinya di sana. Kalian juga bisa mendapatkannya secara online. Caranya, ketik: Anmeldeformular (kota kalian). Jika kalian tinggal di Hamburg, download saja di sini.
- Visa
- Jika kalian datang ke Jerman karena menikah dengan orang Jerman, surat nikah wajib dibawa
- Kemudian jika punya anak, Akta Kelahiran anak dan dokumen anak juga sebaiknya dibawa
- Uang sebanyak kurang lebih 10-15 euro (tergantung kota). Saat di Hamburg, aku membayar 11 Euro (tahun 2015, sekarang tahun 2018 sudah 12 euro). Sebaiknya dicek terlebih dahulu.
3. Saat datang, usahakan jangan terlambat dan sesuai termin!. Jika kalian tidak punya Termin, datang pagi-pagi!.
4. Saat datang, sekalipun sudah punya atau tak punya Termin, biasanya kalian disuruh mengambil nomor antrian. Akan ada petugas yang bisa ditanya atau dimintai untuk mengambil nomor tsb.
5. Jika petugas pemeriksa sudah mengecek semua dokumen dan kalian sudah membayar, Anmeldebescheinigung akan didapatkan hari itu juga.
Untuk apa anmeldebescheinigung ini?
Jika kita sudah lapor diri, secara otomatis data kita tercatat di komputer dan secara resmi tinggal di Jerman. Bukti ini (anmeldebescheinigung) bisa kita gunakan untuk daftar Bank, membeli kartu perdana (kredit hp, dsb).
Dengan lapor diri, kita resmi tercatat sebagai penduduk yang tinggal di Jerman dan secara otomatis mendapat NPWP (ID-Steuernummer) yang bisa kita gunakan untuk mendapatkan Ijin Kerja (Arbeiterlaubnis), Daftar Asuransi, dsb. Semua sistem di Jerman terancang otomatis. Termasuk jika kita melakukan tindak kriminal, langsung akan terdeteksi. 🙂
Nah, sebenarnya anmelden ini susah-susah gampang, terlebih bikin appointment nya. Namun, tidak susah kok saat dokumen kita lengkap, dan sekali pun petugasnya kadang tidak bisa (atau tidak mau) berbahasa Inggris, kalian bisa mencoba dengan bahasa Jerman (atau Inggris) pelan-pelan.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa like facebook fanspage Denkspa untuk mengetahui info harian seputar Jerman, terutama Hamburg (tempat aku tinggal sekarang). Klik di sini untuk like facebook fanpage Denkspa. Vielen Dank (terima kasih banyak)
Liebe Grüße
[…] # Jangan lupa saat datang dan memutuskan untuk membuat Vertrag hp, bawa : paspor, visa dan Meldebescheinigung. Itu loh, yang kalian dapat dari Amt setempat saat anmelden atau lapor diri. Kalau belum tahu gimana dapetinnya, baca: Cara anmelden saat baru tiba di Jerman. […]
Panduan isi formulir nya dong kasih tau juga ka
Hmmm,,, sehr aufwendig tapi nanti aku coba deh
Halo kak, boleh tanya, apakah pemegang visa schengen bisa mengajukan anmelden ke rathaus?
Visa Schengen turis tidak bisa