Proses Mengganti Nama Keluarga Jika Menikah di Luar Jerman (Denmark)

Akhirnya jerih payah yang panjang untuk mengganti nama keluarga menjadi nama suami terselesaikan juga. Sebenarnya sih dari pihakku tidak begitu penting juga ada nama keluarga atau tidak. Maklum, orang Jawa kan naga punya nama keluarga. Kalau ada embel-embel  yang sama dengan orang lain terasa aneh 😀
Tapi bagi suami, itu penting karena jika nama keluargaku tidak sama pengan dia, nantinya ketika kami punya anak, dia harus mengadopsi anak tersebut agar anak tersebut mempunyai nama belakang superti dirinya (bukan nama belakangku). Dan proses tersebut ribet serta mahal banget lah.
Naja, auf jeden fall (pokoknya) nama belakang di Jerman penting banget lah.
Nah, kali ini aku akan membagi tips dan inforrmasi seputar penggantian nama keluarga jika kalian menikahnya tidak di Standestamt (KUA) Jerman, melainkan di luar Jerman (kasusku kemarin di Denmark).
  1. Apostille Kopenhagen

Yang harus dilakukan pertama kali adalah minta surat legaliser (apostille) di Kopenhagen. Ini kalau kalian nikahnya nggak di Kopenhagen. Jadi, kemarin kami nikah di perbatasan Jerman-Denmark (Tönder), jadi mau nggak mau, kami harus mengurus legalisirnya ke Kopenhagen. Berbeda dengan pengalaman temanku yang nikahnya di Kopenhagen, mereka sudah dapat surat legalisir langsung dari pihak Kommune (KUA) nya.

TIPS: Kalau kalian keberatan untuk pergi ke Kopenhagen, proses apostille ini juga bisa dilakukan secara online atau per pos. Caranya, buka website apostille, di sini. (Ada bahasa Jerman dan Inggrisnya kok). Lalu klik purchase dan ikuti langkah selanjutnya untuk mengisi data diri dan mengirimkannya.
Kemarin, kami mengirimnya lewat pos. Caranya dengan mendaftar online, lalu membayar dengan mentransfer biaya legalisirnya, kemudian mengirimkan Surat Nikah kami (yang asli, satu saja) beserta amplop kosong yang sudah kami isi alamat di Jerman untuk dikirimkan balik. Oia, kemarin kami sempat dibingungkan oleh: apakah kami harus membelikan perangko untuk mengirimkannya balik, ternyata tidak perlu. Biaya legalisir itu sudah termasuk biaya pengiriman balik ke Jerman.
  1. Legalisir dan lapor KBRI Kopenhagen
Ini yang agak ribet. Birokrasi Indonesia. Kita kalau menikah di sebuah negara (bukan Indonesia), hendaknya melaporkan pernikahan kita tersebut di kantor perwakilan Indonesia setempat (KBRI) untuk disahkan. Berbekal pengalaman dari teman yang sudah pernah mengesahkan dokumen pernikahannya di KBRI Kopenhagen, aku pun mengurusnya dengan langkah yang sama. Langkah yang aku tempuh:
a. Sms konsuler. Temanku mendapat no whatsapp dari Konsuler di Hamburg untuk menghubungi konsuler Kopenhagen. Pasalnya, bapak Konsuler ini (kata temanku), nggak mau dihubungi oleh orang Indonesia. Saat temanku telefon dan sms pakai bahasa Indonesia, beliau tidak menjawab. Namun, saat suaminya (orang Jerman) yang sms dan berbicara pakai Bahasa Inggris, ditanggepin. Oalah, sudah tinggal di luar negeri kok masih rasis. 😀
Langkah pertamaku ini gagal. Smsku cuma dibaca doank. Begitupun sms dari suamiku (benar-benar cuma dibaca tanpa ditanggepin). Kami tahu, karena ada centang biru di whatsapp.
b. Oke, karena memang butuh, aku mengambil langkah lain: mengirim email ke KBRI Kopenhagen.
Email yang aku kirim rupanya juga tidak dibalas. Usut punya usut, email yang tertera di official websitenya itu bukan email untuk kekonsuler an (unitkomkph@kbricph.dk). Jadi tidak dibalas. Kalau kalian mau mengirim email, layangkan ke: konsuler@kbricph.dk 
c. Karena tidak kunjung dibalas, akhirnya aku pun geram. Aku telefon pihak KBRI dari Jerman (ini agak mahal, karena telefon ke luar negeri). Nomor telepon, bisa dilihat di website KBRI: Klik di sini
Busyet, bapak penerima telefonnya lumayan judes. Wajar kan kalau orang telefon itu gugup. Aku malah dibentak dengan bilang, ” Mbak, yang sopan donk, kalau telefon itu perkenalkan nama dulu!
Okay,,,okayy,,, ist ja gut!! Akhirnya aku pun berhasil menjelaskan maksudku. Dan dianya cuma bilang: email kami saja mbak!”
d. Hufft, akhirnya aku harus email dia lagi, kali ini dikasih alamat email yang benar: konsuler@kbricph.dk 
e. Aku jelaskan kembali panjang lebar maksudku yang hanya ingin lapor nikah dan minta legalisir. Jawabannya hanya: semua keterangan ada di website kami mbak, begitupun formulir yang harus diisi dan kemana harus mentransfer.
f. Aku ubek-ubek website nya tidak ketemu juga. Dan aku lelah untuk mencari formular yang dimaksud.
g. Akhirnya aku putuskan untuk kembali menghubungi temanku yang sudah berhasil lapor tersebut untuk meminta dokumen (formulir) yang harus di download.
i. Temanku memberi formulir, aku mendownload dan mentransfer. Sebaiknya transfer dengan kelebihan 10euro untuk mengirimkannya kembali (perangko kembali), karena berbeda dengan pihak Apostile Denmark, biaya legalisir yang kita transfer tersebut bukan termasuk biaya pengiriman kembali ke Jerman,
j. Mengisi formulir dan mengirim semua berkasnya.
k. Saat mengirim, sertakan juga amplop balasan yang sudah kita sertakan alamat rumah kita di Jerman untuk mempermudah mereka mengirimkannya kembali.
l. Kalau kalian tidak tergesa-gesa sih, tunggu aja 3-4 minggu baru dapat balasan dari KBRI. Tapi kalau tergesa-gesa, email mereka dan desak (seperti yang aku lakukan). Aku bolak-balik kirim email dengan judul: Mohon kerja samanya dan mendesak mereka untuk mengirimkannya segera, karena waktu itu aku sudah punya janji di KUA Hamburg dan harus membawa dokumen kelengkapan dari KBRI juga.  Tapi tetap saja dokumen datang telat dan janji di KUA Jerman harus aku undur.
TIPS: Berikut tips buat kalian untuk mempermudah pengurusan di KBRI.
A. Download formulir pendaftaran nikah Luar Negeri di bawah ini ketimbang meminta dan menunggu dari pihak KBRI. Kalau kalian bisa menemukannya di website KBRI, download saja di sana!

Formulir Lapor Nikah by Girindra Wiratni Puspa on Scribd

Oia, luangkan waktu untuk mengisi formulir tersebut karena banyak yang harus diisi dan lumayan ribet ngisinya 😀
B. Langsung kirim dan transfer
(Daftar harga dan Data Bank bisa dilihat di website KBRI: Klik di sini)
Ps: waktu itu aku bayar 150 DKK (atau sekitar 25 euro), transfer bank lalu bayar lagi 10 euro untuk biaya pengiriman kembali ke Jerman.
C. Kirim email untuk memberitahukan bahwa kalian butuh legalisir dan lapor nikah, serta sudah mengirim berkas-berkas ke KBRI, kirim emailnya ingat, ke konsuler@kbricph.dk
Berkas yang harus dikirim:
a. Fotokopi Paspor yang masíh berlaku
b. Fotokopi paspor pasangan (suami atau istri)
c. Foto berdampingan dengan suami berukuran 4×6 sebanyak 2 lbr
d. Fotokopi akta kelahiran
e. Print bukti pembayaran
f. Akta pernikahan (yang sudah dilegalisir oleh Apostille Kopenhagen)
Kirimkan semua berkas dan formulir ke alamat KBRI Kopenhagen: Ørehøj Alle 1, 2900 Hellerup, Denmark
Kirimkan email kepada konsuler bahwa kalian sudah mengirim formulir dan semua berkasnya serta minta agar mereka mengirimkannya segera.
– alternatif lain: datang langsung ke KBRI dan urus semuanya secara langsung di sana. Jangan lupa bawa kelengkapan berkas-berkasnya juga
3. Ganti NAMA di STANDESTAMT atau di KJRI/KBRI tempat kita tinggal (lapor diri)
Kita juga harus lapor diri serta mengganti paspor saat sudah ganti nama. Tapi ganti nama harus dilakukan terlebih dahulu.
Temanku langsung mengganti namanya di KJRI sekalian ganti paspor. Saat aku datang ke KJRI, memang prosedurnya, kita harus lapor nikah dulu di KBRI Denmark, baru nama di paspor bisa diganti sesuai nama keluarga suami.
Tapi pengalamanku sedikit berbeda. Aku mengganti nama di pemerintahan Jerman (Standesamt), alasanku, agar mereka langsung merubah nama dan NPWP Jermanku secara sistematis (tanpa aku harus lapor-lapor lagi).
Ini berbeda kasusnya kalau pasangan kalian bukan orang Jerman, tapi orang WNA. Mungkin mengganti nama di KJRI lebih baik, nanti setelah diganti, baru lapor ke Amt setempat untuk merubah identitas kalian.
Saat di Standestamt yang harus dipersiapkan:
1. Janji (bikin janji di standestamt memang luar biasa). Kami baru dapat Janji 6 minggu setelah telefon. Sebaiknya telefon dulu untuk menjelaskan perihal pergantian nama, kadang petugasnya ada yang resek juga. Tapi petugas yang melayaniku waktu itu sangat baik&ramah.
2. Datang tepat waktu dan membawa dokumen:
– Akta lahir asli kamu dan pasangan
– Paspor kamu dan suami
– Akta nikah yang sudah diapostile Kopenhagen dan KBRI Kopenhagen
– Visa/Aufenthalttitel yang masih berlaku
– Surat Keterangan lajang kalian (yang sudah diterjemahkan)
– Anmeldebestätigung
– Uang 75€ untuk administrasi.
Tips: Waktu mengurus di sana, aku disarankan untuk mengurus di KJRI saja, karena hak penggantian nama adalah hak pemerintah Indonesia (karena namaku yang diganti). Kalau nama suami, baru mengurusnya di Standestamt Jerman.
Saat itu, aku bilang, „Benar juga. Tapi bagaimana kalau aku telefon pihak konsulat saja dulu apakah aku harus mengurusnya di sana atau di sini.“
Kemudian aku telefon dan pihak konsulat bilang bahwa untuk mengganti nama di paspor, aku harus membawa surat keterangan ganti nama dari pihak Standestamt. Jadi aku jelaskan ke mereka bahwa tidak masalah dan bahkan akan mempermudah urusanku jika aku mengganti di Standestamt lalu melaporkannya ke konsulat. Kalau kalian merasa sepertiku, ada baiknya bilang bahwa sebaiknya memang seperti itu (bilang saja sudah menghubungi konsulat). Akhirnya proses penggantian nama berjalan dengan lancar dan tidak ribet.
5.Lapor ke KJRI atau perwakilan pemerintah Indonesia setempat untuk mengganti atau menambahkan nama di paspor.
Pihak pemerintah (at least di KJRI Hamburg tidak akan merubah nama kalian, tapi akan menambahkan keterangan di halaman paspor bahwa nama saat ini adalah nama kalian yang telah dirubah, tapi nama paspor halaman depan tetap nama sesuai dengan akta lahir.
Ini bertujuan untuk melindungi hal kita sebagai WNI. Karena kalau nama kita berubah, kita harus merubah semua dokumen pribadi. Mulai dari akta lahir, ijazah TK,SD,SMP,SMA,BACHELOR, MASTER, PhD, Kartu Keluarga, SIM dan semua dokumen dimana nama lama kita tertera di sana. Kalau tidak, suatu saat kalau kita mendapat hak waris atau properti dari orang tua, hibah, dsb, nama kita tak akan diakui oleh notaris karena berbeda. Jadi dengan ditambahkannya nama keluarga ini juga sedikit tricky. Karena itu, pemerintah mengakalinya, agar menguntungkan kita juga nantinya. Dengan begitu, nama kita yang lama tetap diakui, nama yang baru juga diakui.
Untuk mengganti atau memperbaharui paspor, gampang banget. Kalian tinggal datang ke KJRI tempat tinggal kalian (kalau kalian tinggal di Hamburg), lihat dokumen apa saja yang kalian butuhkan di websitenya: Atau klik di sini.
Memperpanjang Visa di Hamburg cukup simpel dan sama sekali nggak ribet. Prosesnya juga cepat (1 hari jadi). Asal dokumen kalian lengkap ya!
Kalau tinggal di kota lain, harap cek persayaratannya (karena berbeda). Jangan lupa untuk transfer uang dulu baru datang dan bawa bukti transfernya ya!
6. Urus perpanjangan Visa. Untuk memperpanjang Visa, tentunya kalian harus ke pihak ABH (Ausläderbehörde) tempat kalian tinggal dan bawa dokumen-dokumen yang kalian butuhkan:
a. Paspor baru
b. Visa Lama (Aufenthaltitel yang lama)
c. Anmeldebestätigung yang tertera nama kamu dan suami
d. Krankenkasse (ini sudah ada sih di daftar mereka kalau kalian asuransinya gabung dengan asuransi suami)
e. Pas foto terbaru ukuran 35mmx45mm (foto tak boleh lebih dari 6 bulan)
f. BAWA SUAMI!! Hhaha, karena kemarin waktu aku datang sendiri, suamiku perlu dipanggil untuk dimintai tanda tangan
g. Suami harus bawa paspornya
h. Jangan lupa cek website tempat tinggal kalian apakah aharus bikin janji terlebih dahulu atau tidak. Di tempat tinggalku, tak harus bikin termin, tapi harus datang subuh-subuh untuk mengambil nomor antrian. Jadi pastikan kalian datang agak pagian (terutama kalau kalian tinggal di kota besar seperti Hamburg)
NOTE:
Nama di Visa elektronik atau aufenthalt nanti adalah nama kita yang lama yang tertera di halaman pertama paspor (yang sesuai akte), karena kode digital ijin tinggal harus selaras dengan kode digital di halaman depan passpor selain itu, nama juga harus sama dengan nama yang tertera di halaman depan paspor.
Ini artinya, meskipun kita sudah berganti nama belakang, nama yang ada di aufenthalt nantinya tetap nama lama kita. Nah. banyak email masuk yang tanya: Bagaimana kalau aku melamar kerja di Jerman, booking tiket pesawat, lalu mengurus segala sesuatu di Jerman pakai nama keluarga sedangkan nama di aufenthalt-ku tetap nama lama? ga valid donk?
Nanti, saat mengurus ijin tinggal, kita akan mendapat zusatzblatt (atau lembar keterangan tambahan yang berwarna hijau) yang diselipkan di paspor. Fungsi dari zusatzblatt tersebut adalah memberikan keterangan tambahan untuk aufenthalt kita. Di aufenthalt nantinya akan diberi keterangan seperti : Penjelasan lebih lanjut lihat zusatzblatt), nah nanti kalau ada yang ngecek atau nggak percaya, mereka akan minta zusatzblatt, yang di sana ada keterangan seperti: Nama Baru setelah pernikahan: Girindra Denker (misalnya). Jadi, meskipun di aufenthalt pakai nama lama, namun, tetap sah dengan nama baru di zusatzblatt karena keduanya merupakan dokumen sah. 
Jadi nanti kalau kita melamar, booking tiket di Eropa, mengurusi segala macam urusan pakai nama baru, kita tinggal tunjukkan keduanya (Aufenthalt plus Zusatzblatt). Dan saat di Indonesia, paspor, lapor nikah dsb tetap pakai nama lama, kalau mau ganti nama baru harus mengurus persidangan dan mengganti semua dokumen.
Jadi praktisnya, nama lama kita itu untuk Indonesia, nama baru kita untuk Jerman dan memudahkan proses birokrasi di kedua negara gitu aja. Ga usah dibuat simpel. Kalau misalnya ada masalah, aku sarankan jelaskan ke pihak yang bertanya baik-baik birokrasinya seperti apa di Indonesia maupun di Jerman.
6. Urus pergantian nama di lembaga-lembaga terkait: Asuransi Kesehatan, Tempat Kerja, Bank, Pihak Bafög, Sekolah, dsb sendiri. (Akan aku tulis lagi kalau sudah aku lakukan)
7. Dalam jangka waktu dua tahun, urus lapor nikah di KUA Indonesia serta pergantian namanya (karena aku belum berpengalaman ngurus, maka aku tidak bisa share dulu tentang ini, ya 😉
Nah, cukup ribet juga kan, ya? Tapi kalau dilakukan dan sudah selesai, pasti ga akan terasa lagi kerumitannya.

Sementara ini dulu. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa like facebook fanspage Denkspa untuk mengetahui info harian seputar Jerman, terutama Hamburg (tempat aku tinggal sekarang). Klik di sini untuk like facebook fanpage Denkspa. Vielen Dank (terima kasih banyak).

Kalau misalnya kalian ada pertanyaan, aku sarankan, gabung ke grup Komunitas Kawin Campur (KKC) di facebook. Di sana ada ribuan informasi seputar kawin Campur dan ada ribuan ibu-ibu yang terdaftar yang mungkin bisa membentu menjawab keluh kesah kita.

Viele Grüße

3 Comments

  1. Hallo kak,
    Salah satu dokumen yg dikirim ke kbri denmark adalah akte kelahiran.
    Apakah akte kelahiran harus di terjemahkan ke bhsa jerman atau bisa bahasa indonesia?

    Terimakasih 😊

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


x

Related Posts

Selamat Tinggal Jerman!!!
Di luar sana, banyak yang membayangkan betapa enaknya kerja dan hidup di luar negeri. Hidup di Eropa adalah mimpi terbesarku sejak kelas 6 SD dan...
30 Fakta Menarik Seputar JERMAN
Saat membuka laptop, sebenarnya aku sudah niat banget untuk menulis informasi umum seputar Jerman. Tapi saat membaca lagi sumber-sumbernya, aku p...
Apa itu Bafög? Apakah Orang Indonesia Bisa Dapat Bafög di Jerman?
Bafög adalah singkatan dari BundesAusbildungförderungsGesetz, yakni bantuan kepada pelajar yang ingin melanjutkan pendidikannya ke bangku kuliah ...
powered by RelatedPosts
Ada yang ingin ditanyakan?