Sesaat setelah nikah dengan Tobi dan up date status di facebook, beberapa teman menanyakan apakah aku sekarang sudah jadi warga negara Jerman dan akan tinggal menetap di Jerman untuk selamanya. Saat itu, aku memang berencana untuk kerja dan menetap di Jerman setelah menyelesaikan pendidikan S2ku di Hamburg. Namun kenyataan hidup berkata lain. Aku dan suami memutuskan untuk mencoba tinggal di Indonesia.
Baca juga: Selamat Tinggal Jerman
Balik lagi soal ganti kewarganegaraan Jerman. Jangankan bagi yang sudah tinggal di Jerman, yang pernah ke luar negeri, pasti paham betul bahwa kita tak harus ganti paspor atau alih warga negara untuk tinggal di suatu negara asing. Aku menikah dan tinggal di Jerman, bukan berarti melepaskan hak dan kewajibanku sebagai WNI.
Berikut adalah beberapa cara untuk tinggal di Jerman tanpa beralih warga negara:
- – Dengan apply Visa Au Pair, FSJ (Volunteer) atau Ausbildung
- – Dengan menjadi mahasiswa di Jerman dan apply visa student
- – Dengan menjadi peserta kursus bahasa Jerman dan apply visa sprachschuler
- – Dengan apply Visa pekerja, atau sebagai professional, bisa apply blue card. EU Blue card adalah untuk warga negara asing non-EU (European Union) yang sangat profesional dan ingin bekerja di Jerman. Ini berarti bahwa mereka telah menyelesaikan gelar pendidikan tinggi seperti sarjana atau magister. Mereka yang punya potensi tinggi dalam mendapatkan EU Blue Card adalah mereka yang memiliki latar belakang IT atau STEM (Sains, Teknologi, Teknik, Matematika). Untuk memenuhi syarat ini, mereka harus mencari pekerjaan di Jerman, yang memungkinkan mereka untuk mempraktikkan keterampilan yang telah mereka dapatkan selama gelar mereka. Pekerjaan itu harus di bidang yang sama dengan kualifikasi pendidikan mereka. Selain itu, pekerjaan mereka harus memungkinkan mereka menghasilkan minimum 50.800 Euro setiap tahun dan mereka harus memiliki kemampuan berbahasa Jerman yang tinggi (minimum c1). Blue Card berlaku selama empat tahun dan mereka yang memilikinya bisa segera mendapatkan ijin tinggal permanen jika mereka mempertahankan pekerjaan mereka. Mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan tempat tinggal permanen setelah 33 bulan, tetapi jika mereka tahu bahasa Jerman dengan baik mereka bisa mendapatkannya setelah 21 bulan. Jika kamu memiliki Kartu Biru UE, kamu bisa juga membawa pasangan di Jerman. Pasangan kamu tidak perlu mampu bahasa Jerman dengan baik (A1 saja cukup), dan dapat bekerja setelah kamu mendapatkan ijin tinggal permanenmu. Nantinya, pasanganmu akan apply visa kumpul keluarga, dan kursus integrasi di Jerman sampai B1.
- Baca juga: Info lengkap tentang Kursus integrasi di Jerman
- – Menikah dengan orang Jerman dan apply visa kumpul keluarga (tak hanya untuk pasangan yang menikah, namun juga kumpul keluarga dalam artian misalnya ibunya yang menikah dengan orang Jerman, lalu anaknya yang apply visa kumpul keluarga). Selain dengan orang Jerman, kita juga bisa apply visa kumpul keluarga jika pasangan kita (yang juga orang Indonesia) berkuliah atau bekerja di Jerman.
- – Dengan apply asylum (suaka) yakni jenis visa perlindungan, yakni ketika kita merasa terdesak atau terancam nyawanya dengan tinggal di negara kita sendiri, kita bisa melarikan diri ke Jerman, lalu meminta perlindungan. Misalnya seorang homo seksual yang tinggal di Brunei dan karena ia ketahuan lalu akan dihukum mati, dia bisa kabur dan meminta perlindungan ke negara Jerman dengan Visa suaka. Contoh dari Indonesia, dulu jaman pergantian orde lama ke orde baru, banyak mahasiswa Indonesia yang menempuh kuliah di Rusia dan dicurigai komunis serta paspor Indonesianya dicabut secara paksa, mereka akhirnya nggak bisa pulang ke Indonesia (karena tak punya dokumen perjalanan resmi>>paspor Indonesia) dan kalau pulang pun terancam mati, jadi mereka meminta suaka di negara-negara yang berhak mengeluarkan suaka, seperti Jerman atau Belanda.
Nah cara-cara di atas merupakan ijin tinggal terbatas di mana kita berhak tinggal di Jerman dalam kurun waktu tertentu dan harus diperpanjang batas waktunya saat habis. Jika kita ingin menetap di Jerman selamanya, kita bisa apply IJIN TINGGAL TETAP atau Niederlassungerlaubnis dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- – Kita udah tinggal minimal 5 tahun di Jerman tanpa putus-putus. Artinya, dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, kita nggak pernah abmelden (pulang abis) ke Indonesia atau ke negara lain. + Nah kalau dalam kurun waktu 5 tahun itu kita sering berlibur ke Indonesia? Nggak masalah, berlibur kan bukan pulang abis. Aku beri contoh diriku sendiri, setelah menjalani au pair satu tahun, visaku habis dan aku pulang ke Indonesia untuk apply visa FSJ. Nah saat itu aku pulang abis (abmelden) dari Jerman dan apply visa lagi untuk ke Jerman. Jadi meskipun aku tinggal di Jerman 5 tahun, diitungnya Cuma 4 tahun, karena setelah au pair, aku abmelden. Namun, biasanya masa au pair tidak dihitung. Masa FSJ pun ada di sebagian Bundesland (negara bagian) yang diitung, ada yang nggak. Misalnya di Hamburg, temanku pernah apply itijin tinggal tetap, padahal dia sudah tinggal di Jerman 7 tahun, tapi diitung hanya 5 tahun karena 2 tahun pertama, dia au pair, dan tahun kedua FSJ. Di Bamberg, Bavaria, temanku apply ijin tinggal yang sama, masa FSJ nya dihitung juga, jadi meskipun dia tinggal cuma 6 tahun, sudah bisa apply ijin tinggal tetap,
- – Sudah berkontribusi membayar pajak di Jerman minimal 5 tahun. Ausbildung di Jerman pun sudah terhitung, jadi kalau kalian ausbildung di Jerman 3 tahun, lalu lanjut bekerja selama 2 tahun, bisa apply. Beda kasusnya kalau sebelum bekerja, kita menjadi mahasiswa. Mahasiswa kan nggak bayar pajak, tapi memanfaatkan fasilitas pajak, hhehe.
- – Tak punya catatan kriminal baik di Jerman maupun di seluruh EU
- – Minimal bisa berbahasa Jerman di level B1,
-
- – Menikah dengan orang Jerman dan tinggal di Jerman (dengan catatan setelah 3 tahun bisa apply ijin tinggal tetap). Saat aku perpanjang visa kumpul keluarga, petugas menjelaskan padaku bahwa aku diberi visa tinggal kumpul keluarga sementara 3 tahun dulu, setelahnya bisa apply visa seumur hidup. Mungkin mereka mau ngetes kali ya, apa aku bertahan menikah sampai 3 tahun berikutnya. Setelah aku cari tahu, ternyata banyak orang Jerman yang menikah kontrak dengan orang asing karena orang asing tersebut hanya ingin dapat visa di Jerman. Jadi, misalnya orang Indonesia pengen kerja di Jerman dan susah dapat ijin tinggal, dia menyewa satu orang untuk dinikahi demi mendapat visa (padahal nggak benar-benar menikah), jika visa keluar, mereka akan cerai. Karena menyewa, orang Jerman tersebut juga mendapatkan imbalan dari penerima Visa, sejumlah uang, kisarannya minimal 15 ribu euro, tapi tergantung kesepakatan juga. Wah, adakah orang Jerman yang mau kawin cerai demi uang? Ada donk, banyak, bahkan aku pernah menemui kenalanku sendiri. Lalu apakah pihak imigrasi tahu? Ya jangan sampai ketahuan, makanya kisaran visa yang ditetapkan sampai dapat ijin tetap itu 3 tahun, jaga-jaga kalau ternyata orang asing tersebut cuma kawin kontrak aja. Kalau begitu nikah udah dikasih ijin tetap, enak donk mereka yang kawin cerai demi uang, begitu kliennya dapat visa tetap, cerai lalu kawinin yang lain.
Meskipun sudah punya ijin tinggal tetap alias KTP seumur hidup di Jerman, ternyata kita juga harus memperpanjang KTP tersebut. Loh? Iya, soalnya kan KTP tersebut disesuaikan sama paspor Indonesia kita. Kalau masa berlaku paspor habis, kita perpanjang dulu lalu perpanjang visa tetap kita. Tapi memperpanjang aja nggak seribet ngurusin dari awal.
Oh, jadi meskipun kita punya KTP seumur hidup di Jerman, kita masih bisa pegang paspor Indonesia? Tentu saja. Justru menurutku, ini menurut aku yang paling menguntungkan, karena di Indonesia kita masih punya hak sebagai WNI, bisa beli tanah, properti. Di Jerman, kita juga bisa beli tanah dan properti (di Jerman, karena kapitalis, semua WNA boleh beli tanah, kalau di Indonesia, hanya WNI) serta bebas bekerja dan punya hak selayaknya orang Jerman (kecuali nyoblos).
Namun, ketika kita memutuskan untuk ganti paspor Jerman, kita harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan otomatis hak-hak sebagai WNI itu akan hilang. Misalnya, kita jadi nggak bisa beli tanah dan properti atas nama kita sendiri (bisa kalau atas nama saudara atau orang tua). Kalau kita mau pensiun dan menetap di Indonesia dalam jangka waktu yang lama, kita harus apply visa. Dan kita juga kehilangan hak waris yang diturunkan orang tua kepada kita serta nggak bisa nyoblos saat pemilu.
Tidak seperti Kanada, Jerman dan Indonesia tidak menerima dual citizenship, jadi ketika kita memutuskan untuk pindah warga negara, kita harus melepaskan kewarganegaraan yang sebelumnya.
Untuk jadi warga negara Jerman ini juga nggak gampang, selain harus tinggal lama (minimal 8 tahun) dan bayar pajak di Jerman, kita harus tes kewarganegaraan dan hafalan macam-macam pengetahuan semacam PPKn nya Jerman dan di tes. Juga belum tentu lulus test. Orang Jerman aja pernah ikut test einbürgerungstest dan nggak lulus. Hhehe.
Jangan sampai kita lepasin WNI kita kalua kita belum pasti ketrima jadi warga negara Jerman. Iya, kalau lulus testnya, kalua nggak dan gagal dapat paspor Jerman? Kita bisa stateless alias manusia tanpa warga negara, karena WNI udah dicabut dan ga masuk kriteria jadi warga negara Jerman. Ouuuch!!!
Kalau missal kita sudah ganti paspor Jerman, bisa nggak suatu saat kita balik lagi jadi WNI? Bisa, tapi caranya agak ribet, kita harus bikin surat kepada presiden melalui Menteri-menteri dan bayarnya pun mahal, tahun 2018, aku dengar harga jadi WNI sekitar 53 juta. (koreksi jika salah).
Aku nggak bisa jelasin panjang lebar soal ganti warga negara soalnya ga pernah mengalaminya sendiri. Temanku, Ragil, pernah apply visa tinggal tetap dan berencana untuk ganti paspor Jerman juga. Pengalamannya, sudah dia ceritakan secara detail di Vlog ini:
Sumber:
https://www.justlanded.com/english/Germany/Germany-Guide/Visas-Permits/Citizenship
Lebih lanjut tentang Visa di Jerman, baca (dalam bahasa Inggris): https://www.germany-visa.org/german-residence-permit/
Youtube channel belajar bahasa Jerman dan seputar Jerman: Youtube Denkspa
Liebe Grüße