Fakta berdasarkan pemetaan yang dilakukan AFA (asosiasi Au Pair, FSJ dan Ausbildung) di Jerman, pemuda Indonesia yang datang ke Jerman melalui program Au Pair, FSJ, dan Ausbildung (AFA), sebanyak 52,3% belum lapor diri di perwakilan Indonesia setempat. Sebanyak 60,2% dari mereka menyatakan bahwa akan segera lapor diri, 27, 6% menyatakan tidak tahu mau lapor diri atau tidak, dan sisanya, mungkin akan lapor diri, mungkin tidak. Dari hasil pemetaan sementara tersebut, bisa kita ketahui bahwa masih banyak anak Indonesia yang belum tahu pentingnya lapor diri saat kita tiba di luar negeri.
Saat pergi ke luar negeri, pentingkah kita membawa KTP?
Beberapa waktu yang lalu, aku mengikuti sebuah seminar tentang kewarganegaraan di KJRI Hamburg. Di seminar tersebut aku mendapat banyak sekali pengetahuan tentang seluk beluk birokrasi Indonesia, termasuk jawaban dari pertanyaan di atas. Pak Sasongko, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Konsuler KJRI Hamburg menjawab: TIDAK!! KTP harus kita tinggal dan laporkan kepada kelurahan setempat saat kita berangkat ke luar negeri. Paspor dan KMILN (Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri) sudah cukup menjadi dokumen yang mewakili kita, bukan KTP. Apa itu KMILN dan bagaimana cara mendapatkannya, coba baca website resmi KJRI Hamburg seputar KMILN.
Balik lagi ke persoalan lapor diri. Mengapa lapor diri itu sangat penting?
1. Perjalanan kita di luar negeri bisa jadi tidak semulus yang diharapkan. Pernah mendengar mahasiswa Indonesia di luar negeri bunuh diri? Atau kemarin yang heboh di Jerman, seorang mahasiswi Indonesia meninggal tenggelam di sebuah danau di daerah Bavaria? Atau, mahasiswa Indonesia penerima beasiswa di Dortmund yang tiba-tiba menjadi cacat mental dan terpaksa harus dipulangkan ke Indonesia? Kalau belum pernah mendengar kabar tersebut, bersyukurlah karena sekarang kalian jadi tahu, hehehe :D.
Intinya, pemerintah Indonesia akan membantu masyarakatnya di Luar Negeri semaksimal mungkin. Untuk itulah, sebisa mungkin saat kita tiba di Jerman, selain anmelden di kantor kependudukan setempat, kita juga wajib lapor diri ke pemerintah Indonesia, agar apabila terjadi sesuatu atau musibah, pemerintah bisa segera menghubungi keluarga atau orang yang kita cantumkan sebagai penanggung jawab saat terjadi apa-apa di Indonesia maupun di Jerman.
2. Mempermudah pengurusan birokrasi yang melibatkan pemerintah Indonesia. Kalian mau nikah di KBRI/KJRI? Atau mau mengganti nama keluarga menjadi nama pasangan (orang asing)? Atau mau memperpanjang paspor? Legalisir dokumen penting? Semua butuh lapor diri terlebih dahulu!
3. Tidak lapor diri di Luar Negeri selama 5 tahun berturut turut bisa menyebabkan kalian KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN sebagai WNI. Berikut kutipan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2007, tentang tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Hal-hal yang menyebabkan kita sebagai warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia. Poin ini contohnya: Jika di Indonesia, PNS, Polisi, petugas pajak, imigrasi, dsb hanya bisa dijabat oleh WNI saja, kalian saat di luar negeri tidak boleh bekerja atau menjabat di posisi tersebut, jika kalian menjadi PNS di negara lain, kalian bisa terancam kehilangan kewarganegaraan sebagai orang Indonesia!
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; (misalnya pemilu)
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Poin 8 itulah yang dimaksud dengan tidak lapor diri berturut turut selama 5 tahun selama di luar negeri. Mengapa 5 tahun? Karena paspor kita kan berlaku 5 tahun, jika tidak ada lapor diri sama sekali selama lebih dari 5 tahun, pemerintah Indonesia akan berasumsi bahwa orang tersebut sudah punya dokumen perjalanan atau paspor lain (bukan paspor Indonesia) dan akan mencabut kewarganegaraannya sebagai orang Indonesia termasuk semua haknya (properti, warisan, tanah, dsb). Dan untuk mendapatkan kembali hak tersebut, sesuai dengan UU RI nomor 12 tahun 2006, bab 3 pasal 10:
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri,
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Busyet, kita harus mengajukan langsung kepada presiden. Itu juga tidak hanya berlaku untuk mantan orang Indonesia, tapi juga orang asing. Bandingkan dengan pemerintah Jerman yang dengan senang hati menawarkan kita untuk menjadi warga negara Jerman saat kita sudah bertahun-tahun bekerja di Jerman atau saat kita menikah dengan orang Jerman. Ini juga terjadi padaku saat aku memperpanjang Visa (dari Student ke Visa kumpul keluarga), petugasnya sudah menawariku untuk menjadi warga negara Jerman.
4. Dengan lapor diri, kita akan selalu ter-update berita-berita terbaru dari pemerintah. KBRI biasanya akan mengirimkan email kepada kita terkait himbauan bencana alam, teror di sebuah kota, sampai undangan makan-makan :D,
5. Dengan lapor diri, kita juga otomatis terdaftar sebagai pemilih saat menjelang pemilu. Tinggal memutakhirkan data yang akan dilakukan petugas PPLN saja, prosesnya akan memudahkan pemerintah mendata kita nantinya,
6. Dengan lapor diri, kita membuktikan bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia yang taat aturan. Lapor diri adalah bentuk timbal balik kita sebagai masyarakat dalam menghargai kinerja PWNI BHI (Pelayanan dan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri). Belajar dari orang Jerman yang sangat taat aturan. Gesetz (aturan) apapun yang diberikan oleh pemerintah, pasti akan jadi patokan dan dasar hidup mereka seperti kitab suci. 😀
Lapor diri sekarang!!!! Caranya????
Semua serba mudah, lapor diri bisa kita lakukan secara online. Kalau kalian tidak tinggal di Jerman, bisa klik website Kementrian Luar Negeri (Kemlu) dan cari website KJRI atau KBRI terdekat. Atau klik di sini!
Kalau kalian di Jerman, KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan Hamburg sudah ada website penyedia layanan lapor diri online: lapordirijerman.de
Tinggal ikuti saja langkahnya. Dijamin nggak bakal kesusahan. Di sana ada juga artikel-artikel manfaat lapor diri yang bisa dibaca.
Baca juga: KJRI Hamburg
Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa like facebook fanspage Denkspa untuk mengetahui info harian seputar Jerman, terutama Hamburg (tempat aku tinggal sekarang). Klik di sini untuk like facebook fanpage Denkspa. Vielen Dank (terima kasih banyak)
Baca:
CARA MENGIRIM UANG DARI INDONESIA KE LUAR NEGERI
CARA MENGIRIM UANG DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA
Liebe Grüße
Aku lihat di youtube Germany termasuk salah satu negara yang susah to get citizenship kurang lebih harus tinggal selama 7 tahun kalo ga salah, Belgium 5 tahun, Switzerland puluhan tahun lol 😂